OKU| lensaperistiwa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, mengelar rapat paripurna pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten OKU tahun 2024, Senin (04/03/2024).
Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri memimpin Rapat Paripurna yang di dampingi wakil ketua DPRD Yoni Risdianto, di hadiri sekertaris Daerah (sekda) Dharmawan Irianto, serta jajaran OPD dan juga anggota dewan.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tercantum dalam Propemda OKU tahun 2024 ini secara keseluruhan yang berjumlah 11 (sebelas) Raperda.
Dengan jumlah 9 rincian Raperda Eksekutif, dan Raperda Inisiatif DPRD berjumlah 2, pembahasan tahapan pertama direbcanakan berjumlah 7 Raperda. Dan pembahasan tahap ke dua berjumlah 4 Raperda.
Rincian Propemperda usulan Pemkab OKU yakni; Pertama, Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja.
Kedua, Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja.
Ketiga, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU tahun 2012 – 2023. Keempat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.
Comment