Kelima, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Keenam, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU.
Ketujuh, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Kedelapan, Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Dan kesembilan, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKU ke Bank Sumsel Babel.
Sedangkan dua Propemperda inisiatif DPRD OKU yakni; Rancangan Peraturan Daerah tentang Literasi Minat Baca. Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren.
“Syukur Alhamdulillah, 9 usulan Propemperda tahun 2024 dimaksud, telah disepakati menjadi menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2024,” ujar Pj Bupati OKU dalam penjelasannya yang dibacakan oleh Sekda Dharmawan Irianto.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU, Yopi Sahrudin, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan bentuk dari instrument perencanaan program yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis.
“Propemperda ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat panitia khusus DPRD OKU Bersama OPD/ mitra kerja terkait dengan mekanisme dibagi dalam dua tahap pembahasan. Dan akan dijadwalkan oleh Banmus menyesuaikan agenda kegiatan DPRD OKU tahun 2024,” ucap Yopi.
Usai disetujui menjadi keputusan DPRD, rapat paripurna itu diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Marjito Bachri disaksikan Sekda dan unsur forkopimda. (*)
Comment