Menurut Kurniawan, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD termasuk Camat, itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya dari teguran secara lisan sampai pencopotan jabatan,” terangnya.
Apalagi tahapan Pilkada saat ini sudah dimulai, ASN diminta tidak terlibat secara aktif. Karena ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Pj Bupati harus segera memeriksa dan memanggil pejabat tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekda OKU, Darmawan Irianto kedapatan hadir pada genda salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS).
Bahkan, kehadiran Sekda OKU, Darmawan Irianto di acara YPN YESS yang bertajuk balap sepeda motor di desa Lubuk Batang lama kecamatan Lubuk Batang tersebut, bahkan diikuti oleh beberapa pakabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab OKU.
Pada beberapa foto yang tersebar, Darmawan Irianto, hadir bersama Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, Alfarizi, SE, Ak dan Camat Lubuk Batang, Emharis Suryadi Putera, SH.(*)
Comment