YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id– Pelaku industri pariwisata di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya kontrol ketat dari pemerintah daerah atas masih maraknya penjualan minuman beralkohol.
Sejumlah asosiasi pariwisata di Kota Gudeg mendorong penguatan aturan hukum atau legalisasi penjualan minuman beralkohol sehingga tidak ada pihak yang sembarangan memperjualbelikannya.
Sikap ini merespons gencarnya razia penjualan minimal beralkohol di sejumlah titik di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman belakangan terakhir karena tak mengantongi ijin.
“Kontrol pemerintah diperlukan agar penjualan minuman beralkohol tidak sembarangan dan menimbulkan dampak buruk khususnya sektor,” kata Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardyanto, Kamis (3/10/2024)
Bobby tidak menampik, minuman beralkohol menjadi salah satu elemen sektor pariwisata terutama layanan bar di perhotelan maupun cafe dan restoran yang menjadi target pasarnya wisatawan mancanegara. Meski sudah ada peraturan peraturan yang mengatur soal penjualan minuman beralkohol ini, namun perlu peraturan pendamping untuk mengawal tegaknya peraturan itu di lapangan.