JOGJA

KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pilwakot

×

KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Peserta Pilwakot

Sebarkan artikel ini
Foto Wawan Peristiwaterkini: KPU Kota Yogyakarta saat jumpa pers penetapan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Minggu 22/9/2024.

“Jadi kalau untuk tahapan pendaftaran pertama, memang kendalanya hanya belum benar, dokumennya lengkap cuman belum benar, maka diberikan waktu untuk perbaikan atau statusnya dalam verifikasi itu BMS, belum memenuhi syarat,” ujar Erizal.

Dalam proses verifikasi yang dilakukan, dipaparkan Erizal, utamanya pada dokumen yang seharusnya tidak dimunculkan dalam proses pendaftaran karena tidak diperlukan.
Sedangkan pada penguatan dokumen KPU Kota Jogja juga melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) guna memastikan dokumen yang dikeluarkan benar adanya.

“Terkait dengan pajak, kami ke Pratama, kemudian terkait ijazah SMA itu yang berkaitan dengan ijazah yang perlu kami pastikan jadi tidak semua ijazah yang kita lihat untuk di klarifikasi,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya selama verifikasi dan klarifikasi tidak ada kendala yang berarti, semuanya dapat dipastikan, semuanya dapat dibenarkan,” sambung Erizal.

Pun terkait dengan tanggapan masyarakat sebagai bagian dari verifikasi, menurut Erizal, hingga batas tanggapan masyarakat pada 18 September 2024, tidak ada tanggapan masyarakat yang menyatakan membatalkan hasil verifikasi KPU.

“Maka kami tetapkan pada hari ini terkait pasangan calon tersebut. Tidak ada (ijazah palsu) Insyaallah calon-calon kita baik-baik semua, sepemahaman kami, karena kami kan baca teks ya,” pungkas Erizal.

Selanjutnya, KPU Kota Jogja akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Sementara, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (one)