“Dengan menggunakan teknologi yang rumit, para bandar judi online sering kali menghindari pantauan pihak berwenang. Ini menunjukkan perlunya pendekatan baru dalam penegakan hukum yang didukung teknologi untuk mengatasi fenomena ini,” jelasnya.
Menurut Musthafa, selain aspek hukum, penting juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
“Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan moral masyarakat. Banyak orang yang terjebak hutang dan kehilangan pekerjaan karena kecanduan judi online,” tambahnya.
Musthafa juga menggarisbawahi peran pemerintah cq Kominfo dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas daring yang mencurigakan.
“Dibutuhkan kerjasama yang kuat antara lembaga pemerintah, penyedia layanan internet, dan masyarakat untuk memblokir situs-situs judi online serta menghentikan penyebaran aplikasi perjudian. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan memberlakukan sanksi yang lebih tegas,” ungkapnya.