2. Norma Sosial dan Budaya: Sebagian masyarakat Yogyakarta berpendapat bahwa pengendalian miras sesuai dengan norma sosial dan nilai-nilai budaya lokal yang menghargai kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.
3. Pembatasan Akses Bagi Anak-Anak: Aturan terkait pembatasan penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur juga diatur dalam hukum nasional dan lokal, yang bertujuan untuk melindungi generasi muda dari paparan bahaya miras sejak dini.
Namun, di sisi lain, ada juga tantangan dalam pengendalian miras di Yogyakarta, terutama terkait pariwisata.
“Yogyakarta sebagai destinasi wisata menghadapi dilema antara menarik wisatawan internasional yang kadang mengharapkan ketersediaan minuman beralkohol, dengan menjaga nilai-nilai dan kepentingan masyarakat lokal,” jelasnya.
Secara keseluruhan, pengendalian miras di Yogyakarta dilihat sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat. (one)