Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Selama Tiga Hari, Bawaslu Kota Yogyakarta Tertibkan 5.011APK

×

Selama Tiga Hari, Bawaslu Kota Yogyakarta Tertibkan 5.011APK

Sebarkan artikel ini

Selama tiga hari, Bawaslu Kota Yogyakarta berhasil menertibkan 5.011 APK yang tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Penertiban dilakukan oleh dua tim yang dibagi menjadi Tim Utara dan Tim Selatan yang menyisir seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan penertiban APK pada masa Pilkada 2024 ini atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

“Dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas,” kata Octo, Rabu (26/10/2024).

Penertiban ini menyasar beberapa jalan protokol, seperti Jalan Kusumanegara dan Jalan Jogja-Solo.

“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon,” ujarnya.