YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, fenomena judi online semakin mengkhawatirkan, terutama dengan akses yang mudah melalui internet dan perangkat seluler.
Praktisi hukum dan advokat Musthafa SH menyatakan kekhawatirannya terhadap maraknya kasus judi online di era teknologi dan digitalisasi yang makin canggih yang kini menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk generasi muda.
“Judi online kini bisa diakses siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, para pelaku judi online berhasil menciptakan jaringan yang sulit dilacak dan diatasi. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh,” ujar Musthafa SH.
Musthafa menjelaskan bahwa judi online memanfaatkan teknologi enkripsi, server asing, dan metode pembayaran digital untuk menyembunyikan transaksi dan identitas pelaku.