OKU, lensaperistiwa.id – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU
menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama bidang Hukum Perdata
dan Tata usaha Negara pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kamis (14/11/2024).
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H. dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten OKU Yudi Risandi, S,Sos., M.Si.
didampingi Kasi Datun Kejari OKU dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu OKU, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU.
Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan untuk mengoptimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional.
“Melalui kerja sama ini, nantinya Kejaksaan punya wewenang untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu Kabupaten OKU
jika ada sengketa dalam Pilkada di Kabupaten OKU, Selain itu kita juga bisa bekerja sama dalam pemberian legal standing ataupun penelaahan terkait kasus perdata yang masuk ke Bawaslu Kab. OKU”, jelas Kajari.