OKU, lensaperistiwa.id – Munculnya narasi pada sebuah judul berita yang di tayangkan salah satu media online di Kabupaten OKU yang menyebut PJ bupati OKU salahkan tim evaluasi dan gubernur Sumsel menurunkan eselon Sekda OKU membuat Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU, Selasa (28/2/2023), menggelar konferensi pers.
Dipimpin Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU, Febriandi didampingi Plt Kabag Hukum Setda OKU/Analis bantuan hukum, Meirwanza SH MM dan Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier dan Bowo Sunarso, di ruang Abdi Praja Pemkab OKU, sekitar pukul 13.30 WIB, Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier, mengatakan, bahwa pemberitaan dengan judul Pj Bupati OKU salahkan tim evaluasi dan Gubernur Sumsel menurunkan eselon Sekda OKU pihaknya sangat keberatan pasalnya pihaknya menganggap bahwa narasi tersebut provokatif dan terkesan menyudutkan.
“Kami mengklarifikasi bahwa tidak ada pernyataan Bapak Pj Bupati yang menyalahkan. Kemarin (Pelantikan H Achmad Tarmizi sebagai Staf Ahli Bupati) kita sama – sama menyaksikan bahwa tidak ada pesan Pj Bupati OKU yang menyalahkan. Karena pelantikan tersebut sesuai aturan yang tertuang di dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau seperti yang disebutkan mengacu kepada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Permendagri 91 tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” terang Nazier.
Begitu jug adi sampaikan Bowo Sunarso, tidak ada pencopotan H Achmad Tarmizi sebagai Sekda OKU dan tidak ada penurunan pangkat H Achmad Tarmizi. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengatur mekanisme bahwa setelah 5 tahun jabatan Sekda harus dievaluasi dan tim evaluasi tersebut dari Propinsi yang diketahui Sekda Propinsi anggotanya Kepala BKD Propinsi dan akademisi dari Unsri.
Comment