Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dana Desa bisa untuk TTG

×

Dana Desa bisa untuk TTG

Sebarkan artikel ini

 

Keempat pada Pasal 112 Ayat 3 yang menyatakan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.

 

“Penekanan dalam pasal-pasal Undang-Undang Desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa,” tegas Gus Halim.

karena itu, lanjut Gus Halim, dana desa juga digunakan untuk pelatihan dan pengadaan teknologi tepat guna.

 

Baca Juga : Desa Muara Gula Baru Deklarasikan Desa Anti Korupsi 2023

 

“Utamanya yang dibutuhkan pelaku usaha di desa,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim

Hal ini berkesesuaian dengan SDGs Desa tujuan ke-18, yakni kelembagaan desa dinamis, budaya desa adaptif.

 

Dalam arah kebijakan pembangunan desa, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian SDGs Desa, tujuan ke-9 yakni infrastruktur dan inovasi sesuai kebutuhan.

 

Pada 2022, Kemendes PDTT melakukan penyegaran logo Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara dengan memilih lebah. Filosofinya disimbolkan oleh lebah yang sudah teruji sangat bermanfaat, disampaikan dalam ayat-ayat suci dari Tuhan, hingga keluar sebagai hasil penelitian laboratorium.

 

Kemanfaatan produk lebah dirasakan lingkungan sekitarnya, seperti bunga yang dibuahi, juga madu dan sarangnya bagi manusia yang sakit.

“Lebah menyimbolkan teknologi yang harus bisa bermanfaat, dan berguna bagi warga desa,” sebut Gus Halim. (*)

Comment