Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.
Baca Juga : Darurat. Polda NTT dirikan Satgas TPPO
“Tersangka beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jojo
Selain itu, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti diantara Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp. 3.100.000,
selain itu ada pula Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,”pungkas Jojo. (*)
Comment