DaerahSosbud

Nikah dalam Penjara, Sendi ‘ngaku’ Bahagia

×

Nikah dalam Penjara, Sendi ‘ngaku’ Bahagia

Sebarkan artikel ini

Rangkaian rukun pernikahan pun dijalankan sesua syariat. Kompol M Aidil Fitri SH MH, menyampaikan persan (khotbah) nikah bagi kedua mempelai.

 

Sementara Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitnyo SIK MM, melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, terjadinya proses akan nikah dibalik jeruji besi ini dimulai pada saat berurusan dengan polisi terkait kasusk pencurian.

 

“itu menjelang menikah tersangka Sendi Sanjaya. Tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, ujarnya.

 

Menurutnya, meskipun berstatus tersangka namun pihaknya tetap memberi hak-hak sebagai manusia, serta pihak keluarga tersangka beserta mempelai wanita untuk melakukan proses pernihakan,telah pihak keluarga mengajukan permohonan untuk nikah di Polres Empat Lawang.

 

“kita berikan izin dan memfasilitasi tersangka Sendi Sanjaya dan mempelai wanita atas nama Cindy Andini untuk melangsungkan pernikahan,” terangnya.

 

Usai proses pernikahan tersangka Sendi Sanjaya kemudian kembali menunaikan kewajibannya sebagai tahanan.

“ dan semua kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pengamanan yang ketat,” pungkasnya. (*)

Comment

Daerah

  Deputi I Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa…