Daerah

Sepakat! Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

×

Sepakat! Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakartalensaperistiwa.id| Politisi partai kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades, dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode, bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.

Hal diisi ketahui setelah Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pernyataan itu, diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6).

 

Rapat panja ini digelar guna membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut, artinya setelah ketok palu, kades yang sekarang menjabat bisa langsung menerapkan putusan atas revisi Uu desa ini,” kata Ibnu Multazam.

 

Baca Juga : Bakal Jadi ‘pengantin’, PKB Dipingit Cak Imin

Sebanyak enam fraksi dalam badan Legislasi DPR yang menyetujui usulan itu antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP.

Sayangnya tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Terkait kondisi ini, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa.

Comment

Daerah

Lensaperistiwa.id | PALEMBANG, – Pj Bupati Musi Banyuasin…