Atas kejadian tersebut, Bawaslu Sleman menyarankan barang bukti tadi tetap dibawa oleh Lurah Sendangmulyo saja. Namun salah satu anggota DPRD DIY H Muhammad Yazid yang juga hadir di Balai Kelurahan Sendangmulyo tidak sependapat dengan langkah tersebut.
Disaksikan Kapolsek Minggir, unsur TNI, maupun tokoh masyarakat setempat, M Yazid menegaskan bahwa ini bukan masalah sepele, tapi cukup serius. Jika dibiarkan, maka akan memicu tindakan serupa di banyak lokasi berbeda.
Dengan tegas M Yazid meminta Bawaslu Sleman untuk memproses temuan ini. Ia juga menyebut kejadian itu merupakan ulah penjahat-penjahat demokrasi.
“Musuh utama demokrasi adalah money politics. Aktivitas ini tidak hanya mencederai keadilan. Namun juga menghalangi lahirnya pemimpin-pemimpin terbaik yang betul-betul berjuang untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejak sore sebenarnya sudah tercium adanya gerakan serangan fajar atau gelagat money politics. Setengah berbisik M Yazid menyampaikan untuk sementara diduga sumber uangnya sama.
Selanjutnya pada Minggu 24 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB, barang bukti berupa berkas dan uang tunai dihitung.
Serta dibuatkan berita acara sementara oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dari Budi Susanto kepada Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, dengan saksi M Yazid dan Yan Kurnia Kustanto anggota DPRD Prop DIY Fraksi PDIP.
Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan pihaknya segera memproses kejadian ini.