Jakarta,- lensaperistiwa.id Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa tak lagi bisa ditutup-tutupi. Dengan sistem pengawasan ketat serta kerja sama dengan Polri dan PPATK, setiap transaksi akan terpantau secara detail.
“Kepala desa tidak bisa main-main. Apa pun yang dilakukan, datanya tercatat semua, detail. Sekarang, tidak bisa lagi disembunyikan,” ujar Mendes Yandri di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Kemendes PDTT menerima laporan dari PPATK tentang dugaan penyelewengan Dana Desa oleh sejumlah oknum kepala desa, camat, hingga pihak desa lainnya. Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan transaksi mencurigakan terkait penggunaan Dana Desa periode Januari–Juni 2024.
Dana Desa Bocor untuk Judi Online dan Penggunaan Tak Jelas
Laporan PPATK mengungkap bahwa sebagianD ana Desa digunakan untuk hal yang tidak semestinya, termasuk judi online.
“Memang tidak banyak, tetapi ada beberapa kepala desa yang menggunakan Dana Desa untuk judi online dan hal-hal yang tidak jelas,” tegas Mendes Yandri.
Tak hanya itu, setiap transaksi tercatat dengan jelas, mulai dari tanggal pencairan, jumlah dana yang diambil, hingga ke mana uang tersebut mengalir.
Comment