Scroll untuk baca artikel
DaerahDana Desa

Dana Desa dipakai untuk Open BO, Mantan Kades divonis 6 tahun penjara

×

Dana Desa dipakai untuk Open BO, Mantan Kades divonis 6 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Baca Juga : Jadi BD 3 Bulan, Berakhir di Tahanan

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Menurut majelis hakim, Hal yang meringankan karena terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor.

“memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan,” lanjut Edi terial.

Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta.

Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut. (*)

Comment