Palembang | lensaperistiwa.id • foya-foya hingga menyewa wanita open BO dengan menggunakan dana desa (DD), Herman Sawiran (42), eks penjabat kepala desa (kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Dia juga didenda Rp 250 juta.
Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi itu, seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa.
hakim membacakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Majelis hakim mendakwah Herman, karena menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.
Comment