DaerahHukum - Kriminal

Nunggak pajak, 3 Unit Motor dan Tabungan Senilai 12 juta Disita

×

Nunggak pajak, 3 Unit Motor dan Tabungan Senilai 12 juta Disita

Sebarkan artikel ini

Lensaperistiwa.id |Nampaknya bukan main-main agar para pe nunggak pajak jadi jera dan jadi contoh orang yang lain.

 

Seperti pada warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara yang menanggung malu karena menunggak pajak.

 

Baca Juga :

 

 

Akibat nunggak pajak kendaraan, 3 unit motor dan tabungan berisi Rp 12,5 Juta disita kantor pajak setempat.

 

Akankah upaya ini berlaku secara nasional?

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.

 

“Ada tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta” kata bismar seperti dilansir lensaperistiwa.id

Menurutnya, Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, tabungan Rp 12,5 juta milik warga kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang menunggak pajak turut disita.

 

“Warga tersebut punya tunggakan pajak Rp 74,9 juta,” tambahnya.

 

Comment