Ia mengatakan masalah TPPO khusus di NTT menjadi perhatian bersama dalam rangka untuk menyelesaikan masalah TPPO.
Kasus TPPO di NTT cukup tinggi, angka PMI yang meninggal dunia dari tahun 2018 hingga 2022 tercatat sekitar 466 orang baik yang ilegal maupun legal.
Sementara angka secara keseluruhan se-Indonesia tercatat dari 2018 hingga 2022 sebanyak 1.900 orang meninggal dunia.
“NTT dinyatakan darurat TPPO. nah kita mau merubah paradigma ini jangan sampai terjadi lagi adanya pernyataan NTT darurat TPPO. Ini kesempatan dan harapan kita untuk kita rubah dengan membentuk Satgas TPPO ini,” ujarnya.
Sementara berdasarkan data dari BP2MI, dalam kurun waktu enam bulan terakhir sudah ada 60 jenazah pekerja migran ilegal yang dipulangkan ke NTT. (*)
Comment