Melihat ada Polisi memberhentikan laju kendaraan mereka, terduga pelaku bernama SS ini membuang 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah.
” Namun Anggota jeli dan melihat apa yang dibuang oleh pelaku. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Menurutnya barang haram itu dibeli kedua terduga pelaku ini dari warga Desa Tempirai. Barang haram itu akan dijual kembali dalam bentuk paket paketan kecil.
“Kedua terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Hamdani, SH (*)
Comment