Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

MR Digelandang karena 0,25Gram Sabu

×

MR Digelandang karena 0,25Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

“kami lakukan pengintaian, dan saat tersangka lewat kami stop dan periksa,  ternyata benar yang bersangkutan membawa 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk duta yang ada didalam tas selempang yang dibawanya,” Jelas Kurniawan .

 

Dirinya memastikan, pihaknya tidak akan memberi kesempatan narkoba beredar diwilayah.

“sekecil apapun informasi berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba akan kami tindaklanjuti,” kata Kapolsek.

 

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi kepada polisi terkait adanya kegiatan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“ini semua demi keselamatan daripada generasi yang akan dating,” imbuhnya.

 

Sementara Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya melimpahkan perkara itu ke penyidik satres Narkoba polres Muba.

“kami terapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal.5 tahun maksimal.20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” Pungkasnya (*)

Comment