Scroll untuk baca artikel
Hukum - Kriminal

Mus Tato Di Pidana 13 Tahun Atas Pembunuhan BPD Desa Sebanyak 49 Tusukan

×

Mus Tato Di Pidana 13 Tahun Atas Pembunuhan BPD Desa Sebanyak 49 Tusukan

Sebarkan artikel ini

Terdakwa sudah menerima apa yang menjadi keputusan dari pengadilan, “jadi tidak lagi melakukan banding, tinggal JPU apakah akan melakukan banding atau tidak,” ungkapnya.

 

Sebelumnya pelaku terjerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Maksimal ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup, dan Pasal 338 KUHP.

 

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2022 tersangka sudah tertangkap, Mus tato mengakui sudah melakukan pembunuhan pada korban Muhammad Sajili )mantan BPD Desa Karang Dapo), kejadian pada Selasa sore (21/6/2022) sekitar jam 15.30 WIB. Mayat M Sajili ditemukan di perairan sungai Ogan Desa Karang Dapo,

 

Terungkap pelaku Musthafa Kamal alias Mus Tato (52) merupakan mantan anggota BPD desa Karang Dapo, motif dari pelaku membunuh korban karena sakit hati, sebab korban menggantikan jabatannya.

 

Dalam aksinya ini, pelaku beraksi sendirian saat membunuh korban, mayat korban di buang ke sungai, “Ya seperti itulah (sakit hati),” kata Musthafa.

 

Korban di buang di sungai oleh tersangka dengan tujuan agar warga tidak tahu jika ada kejadian tersebut, setelah kejadian terangkan mengaku kabur ke Provinsi Lampung, dan tidak pernah kembali lagi ke rumahnya. Di pesisir Lampung korban tinggal dengan keluarga dari sebelah istrinya dan bekerja sebagai nelayan, (*)

Comment