“Korban menyerahkan uang Rp 7 juta ke terlapor dengan total Rp 14 juta untuk bisa masuk dan dipekerjakan jadi satpam di BNI. Namun sampai sekarang korban belum bekerja dan uang yang diberikan tak dikembalikan,”tambah Hamid.
Selanjutnya kedua korban terus mendesak terlapor agar bisa dipekerjakan sesuai janji yang telah disepakati. Korban pun minta uang dikembalikan akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikanya dengan alasan uang tersebut sudah habis.
“Modus operandi pelaku meminta uang pada korban dengan iming-iming jadi sekuriti. Kalau motifnya pelaku mencari keuntungan untuk diri sendiri sendiri,” ucap Hamid.
Pihaknya jelas Hamid melakukan penangkapan pada 5 Januari 2023 Pukul 20.00 wib. Hamid memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal beserta tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di Desa Kurup, kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur untuk diamankan.
“Barang bukti yang kami amankan satu lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp 7 juta dari korban Safrizal ke pelaku, Empat lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp.7 juta dari korban Evan ke pelaku, satu lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban an. Safrizal ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja serta satu lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban Evan ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja,” pungkasnya.(Lee).
Comment