Rejang Lebong, Bengkulu – Seorang pria berinisial HE (45), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan modus ancaman. HE mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan untuk melancarkan aksinya.
HE diduga mengancam akan mempublikasikan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh para kepala desa jika mereka tidak memberikan sejumlah uang. Salah satu korban, Saryono, Kepala Desa Karang Baru, mengungkapkan bahwa HE meminta uang sebesar Rp 15 juta dengan ancaman tersebut.
Saryono kemudian melaporkan tindakan ini ke Polsek Padang Ulak Tanding, yang berujung pada penangkapan HE melalui operasi tangkap tangan.
Korban lainnya, Adi Binslamet, Kepala Desa Lawang Agung, juga mengalami hal serupa. HE meminta uang dengan ancaman akan mempublikasikan informasi negatif terkait pengelolaan dana desa. Adi mengaku memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada HE untuk menghindari ancaman tersebut.
HE ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/1/2025) setelah menerima uang dari salah satu korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik HE dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil pemerasan. HE kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Comment