Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum melapor.
“HE ditangkap berkat laporan beberapa orang kades yang mengaku diperas,” ujar AKBP Eko Budiman.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menambahkan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pejabat desa, agar segera melapor jika mengalami tindakan serupa,” kata AKP Sinar.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rejang Lebong. APDESI mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan. Mereka berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Dengan penangkapan HE, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta melindungi para pejabat desa dari tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan serupa. (*)
Comment