Baca Juga : Sediakan PSK, F terlibat Kasus TPPO
“dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Majenis Hakim dalam persidangan yang digelar pada jum’at (16/6/2023) lalu pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan vonis / putusan perkara bibit buah berlabel berlabel/bersertifikat
terdakwa RY Riyadi divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. RY pun dikenakan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 553 Juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Qodriansyah SH MH dalam rilis tertulisnya mengatakan sidang yang digelar di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi. dalam sidang itu keempat terdakwa dihadirkan yakni AB mantan camat non aktif di Kabupaten OKU, AH ASN di Inspektorat OKU, RY PPPK Dinas Pertanian OKU dan HS tenaga ahli.
Baca Juga : Jual Togel di Warung Kopi, RS ditangkap Polisi
““Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.688.674.401. perkara bibit buah berlabel berlabel/bersertifikat yang merugikan 49 desa di Kabupaten OKU,” kata Variska.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Para terdakwa melalui penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.
Comment