lensaperistiwa.id – Meski Kapolres OKU telah mengembalikan ke 28 unit sepeda motor yang terjaring razia balap liar pada Minggu dini hari (5/2/2023) kepada pemilik nya masing – masing tanpa memberi sanksi tilang, namun para pemilik kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan untuk dapat mengambil kendaraan sepeda motornya.
Hal ini di katakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti usai mendampingi Kapolres bertatap muka bersama para pemilik kendaraan di kantor satlantas polres OKU Kamis sore (9/2/2023). Dikatakan Dwika (sapaan kasat lantas), ada beberapa hal yang wajib di penuhi pemilik kendaraan jika ingin mengeluarkan nya dari kantor satlantas.
“Kendaraan boleh saja di bawa pulang, namun tetap ada prosedurnya,” Ujar Kasat lantas.
Lalu, apa prosedur yang harus di lengkapi para pemilik kendaraan. Dijelaskan AKP Dwika, para pemilik wajib membawa Surat menyurat kelengkapan kendaraan Seperti STNK.
Comment