Kriminal

Perang Narkoba, Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba

×

Perang Narkoba, Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon saat di konfirmasi portal inì membenarkan penangkapan di rumah tersangka Rian Ariska.

“Ia benar, tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, dan saat inì sudah di amankan di mapolres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Minggu (30/6/2024).

Penangkapan tersangka di rumahnya di saksikan oleh kepala Desa Setempat, seluruh barang bukti di temukan di dalam rumahnya dan di akui miliknya.

Atas barang bukti yang ditemukan, tersangka di tetapkan sebagai bandar Narkotika dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tetang Narkotik dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tetang Narkotik.

“Dengan pasal tersebut ancaman yang akan di kenakan tersangka maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkasnya (gun).

Comment