nasionalPolitik

Verfak Calon Indenpenden, KPU Gunakan Metode Sensus

×

Verfak Calon Indenpenden, KPU Gunakan Metode Sensus

Sebarkan artikel ini

Lensaperistiwa.id | Ketua KPU RI, Hasyim Asyari,  akan melakukan verifikasi faktual berbasis sensus pada setiap data syarat dukungan calon kepala daerah independen.

 

“Untuk verifikasi faktual, bakal calon kepala daerah jalur perseorangan adalah menggunakan metode sensus,” kata Hasyim usai menghadiri proses pelantikan anggota KPU Kota Padang di Kantor KPU RI, Senin (13/5/2024).

 

Baca Juga :

 

Proses ini dilakukan setelah calon kepala daerah independen menyerahkan berkas persyaratan kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Dia mencontohkan, apabila syarat yang diperlukan adalah 10 ribu berkas data dukungan, maka secara keseluruhan daftar tersebut akan diperiksa melalui metode sensus.

 

“Jadi misalkan yang dikumpulkan 10.000, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” ujarnya.

 

Hasyim menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi tersebut akan diberikan dua putusan, yaitu memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Kepada pihak yang belum memenuhi syarat, dipersilakan untuk mengajukan revisi atau perbaikan dan diajukan sebelum 19 Agustus 2024.

 

“Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang,” katanya.

 

Hingga saat ini proses pendaftaran calon kepala daerah masih bersifat dinamis dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024. Hasyim belum mengetahui berapa calon kepala daerah independen yang telah mendaftarkan diri kepada KPU.

 

“Belum update datanya,” kata Hasyim.

 

Selain pencalonan independen, Hasyim juga menjelaskan syarat dan tata cara bagi calon kepala daerah yang hendak diusung oleh partai politik. Dirinya menyebut partai politik yang hendak mengusung harus memenuhi ambang batas pencalonan yaitu 20 persen dari total kursi DPRD.

 

“Kalau untuk jalur partai politik, minimal memperoleh 20 persen kursi DPRD setempat atau menggunakan perolehan suara minimal 25 persen perolehan suara di DPRD setempat, bisa sendirian, bisa gabungan partai politik,” ungkapnya. (*/Net)

Comment